Sunday, February 24, 2019

Jenis Ppn Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan

03/07/2012  · Saya masih awam tentang PPN , mohon pencerahannya. Perusahaan tempat saya kerja adalah perusahaan baru berdiri, ada beberapa transaksi yang dikenai PPN , berikut ini, menurut rekan2 yang mana saja yang dapat dikreditkan , dan mana yang tidak dapat dikreditkan : 1. PPN Masukan atas impor mesin 2. PPN atas sewa bangunan untuk produksi 3., Namun, tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan , kadang PKP mendapatkan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan , padahal PKP sudah menyetor Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ). Ada beberapa jenis PPN dimana PKP membuat faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan ., Berbeda dibanding jurnal PPN untuk transaksi keluaran, pencatatan jurnal PPN masukan terdiri atas dua, yakni jurnal PPN masukan yang dapat dikreditkan dan jurnal PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan . Jurnal PPN masukan yang dapat dikreditkan , adalah pencatatan PPN masukan yang dapat dikurangkan dari PPN keluaran dalam suatu masa pajak., 25/03/2015  · (Pasal 9 ayat 2 UU PPN ). Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan., Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam SPT, yang diketemukan dalam pemeriksaan, kecuali dalam pemeriksaan tersebut dapat dibuktikan bahwa perolehan BKP/JKP yang bersangkutan telah dibukukan. Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP untuk menghasilkan penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN ., Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut tidak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan . Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai , yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan., Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut: Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta ..., 19/08/2017  · Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN , terdapat beberapa jenis pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan ., 20/12/2016  · Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan , karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak, Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan ., 15/02/2012  · Sekedar mengingatkan bahwa tidak semua Pajak Masukan (PM) yang telah dibayar saat melakukan pembelian atau impor atas Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), dapat dikreditkan . Setidaknya, sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN , ada 9 jenis perolehan BKP/JKP yang PM nya tidak dapat dikreditkan , yaitu

No comments:

Post a Comment