Wednesday, February 13, 2019

Jenis Pkpu

16/11/2011  · JENIS - JENIS KREDITOR DALAM KEPAILITAN ... UUK- PKPU menggunakan istilah hak-hak istimewa, sebagaima yang diatur dalam KUH Perdata. Hak istimewa mengandung makna “hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya., Karena PKPU secara tetap tidak disetujui oleh kreditur Diatur dalam pasal 230 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Proses PKPU dapat juga diakhiri apabila setelah jangka waktu 45 hari (jangka waktu untuk penundaan sementara kewajiban pembayaran hutang) para kreditur konkuren tidak menyetujui diberikannya PKPU secara tetap., C. Jenis - jenis PKPU Berdasarkan sifatnya, PKPU dapat dibedakan menjadi 2 jenis , yaitu : PKPU sementara Merupakan PKPU yang penetapannya dilakukan sebelum sidang dimulai, dan harus dikabulkan oleh pengadilan setelah pendaftaran dilakukan. PKPU tetap Merupakan PKPU yang ditetapkan setelah sidang berdasarkan persetujuan dari para kreditor., Pengajuan PKPU tak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh debitur. Umumnya debitur mengajukan PKPU apabila kreditor telah mengajukan kepailitan terhadap debitur kepada pengadilan niaga. Berkenaan dengan adanya jenis gugatan yakni kepailitan dan PKPU , maka yang harus diputuskan terlebih dahulu adalah PKPU ., Jakarta, kpu.go.id – Rancangan Peraturan KPU ( PKPU ) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara membahas jenis pemilih yang berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di pasal 6 rancangan PKPU tersebut disebutkan bahwa kategori pertama pemilih yang bisa memberikan hak suaranya adalah pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah terdaftar …, 30/04/2014  · Berdasarkan pengertian tentang kepailitan dan PKPU di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU , harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur., 09/02/2012  · Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) diatur dalam pasal 222 sampai dengan pasal 294 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Adapun PKPU ini sangat berkaitan erat dengan ketidakmampuan membayar (insolvensi) debitur terhadap hutang-hutangnya kepada pihak kreditor., tirto.id - Para kreditor yang mendaftarkan tagihannya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang terbagi dalam tiga kategori; separatis, preferen, dan konkuren. Ketiganya memiliki hak dan jumlah suara yang berbeda dalam proses musyawarah. Kreditor preferen merupakan jenis kreditor yang memiliki hak istimewa atau prioritas., 25/04/2012  · Perbedaan kreditor separatis dengan kreditor konkuren adalah kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya seolah-olah tanpa terjadinya kepailitan (Pasal 55 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan mendapatkan pembayaran piutang terlebih dahulu daripada kreditor konkuren. ..., Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

No comments:

Post a Comment