Sunday, March 24, 2019

Jenis Akomodasi Yang Dikelola Secara Komersial

Hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagain atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersil. 2. 2. Motel. Ada beberapa pengertian tentang motel, yaitu: a., 20/05/2010  · Akomodasi komersil adalah akomodasi yang dibangun dan dioperasikan semata-mata untuk mencari keuntungan (profit) yang sebesar-besarnya, jenisnya antara lain : 1. Hotel, suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial , disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan dan penginapan berikut makan dan minum (SK. Menteri perhubungan No ..., Akomodasi komersil adalah akomodasi yang dibangun dan dioperasikan semata-mata untuk mencari keuntungan (profit) yang sebesar-besarnya, jenisnya antara lain : 1. Hotel, suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial , disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan dan penginapan berikut makan dan minum (SK. Menteri perhubungan No ..., b. Menurut SK Menparpostel no.KM 37/PW.340/MPPT-86 tentang peraturan usaha dan pengelolaan hotel menyebutkan bahwa hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial ., Pengertian hotel menurut SK Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi No. KM 37/PW. 340/MPPT-86 dalam Sulastiyono (2011:6), adalah "Suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman, serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial ., b. Menurut SK Menparpostel no.KM 37/PW.340/MPPT-86 tentang peraturan usaha dan pengelolaan hotel menyebutkan bahwa hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial ., Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapam, makan dan minum, serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam surat keputusan. (Endar Sugiarto, 1997 : 1) 3., Berdasarkan MENPARPOSETEL dikemukaan bahwa Hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang menpergunakan sebagian atau seluruh bangunanya untuk menyewakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minuman serta jasa lainya yang dikelola secara komersial , serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditentukan dalam keputusan ini., Akomodasi komersil adalah akomodasi yang dibangun dan dioperasikan semata-mata untuk mencari keuntungan (profit) yang sebesar-besarnya, jenisnya antara lain : 1. Hotel, suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial , disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan dan penginapan berikut makan dan minum (SK., b. Menurut SK Menparpostel no.KM 37/PW.340/MPPT-86 tentang peraturan usaha dan pengelolaan hotel menyebutkan bahwa hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial .

No comments:

Post a Comment