Sunday, March 17, 2019

Jenis Perwakilan Diplomatik

Perwakilan Diplomatik dalam Hubungan Internasional – Dalam hubungan antar negara, diplomasi melalui perwakilan diplomatik sudah menjadi hal yang paling umum sebagai metode pendekatan yang alamiah di antara dua negara atau lebih. Diplomasi dianggap sebagai pijakan yang paling dasar dalam upaya pemenuhan kepentingan negara terhadap negara lainnya, ketimbang langsung melalui jalan …, Perwakilan Diplomatik Bilateral dan Multilateral [Penjelasan] – Dalam tulisan sebelumnya terdapat penjelasan mengenai perwakilan diplomatik berdasarkan pada 8 poin Pasal 3 Konvensi Wina disertai dengan jenis - jenis misi perwakilan diplomatik berdasarkan tingkatan, sifat, dan jenisnya. Dalam tulisan ini, saya akan membahas tentang tingkatan perwakilan diplomatik bilateral dan multilateral yang ..., 28/12/2012  · Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik : Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional seperti PBB., Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan ..., Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri., Pengertian, Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik .Pengertian Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional., Tugas Perwakilan Diplomatik Dalam keputusan Presiden no 108 tahun 2003 pada pasal 4 disebutkan “ Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia., Perwakilan diplomatik negara RI dapat berupa Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ditempatkan suatu negara tertentu dan perutusan tetap RI. Adapun beberapa tugas pokok perwakilan diplomatik sebagai berikut. Negoisasi, yaitu melakukan perundingan dengan kepala negara atau menteri luar negeri di negara ia tempatkan., Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Perwakilan Diplomatik • Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat • Berhak membuat hubungan politik • Mempunyai hak ekstrateritorial Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara, …, Sama halnya dengan perwakilan diplomatik , perwakilan konsuler juga memiliki perangkat, yaitu konsul jendral, konsul, konsul muda, dan agen konsul. Konsul jendral mengepalai kantor konsulat yang membawahi suatu daerah kekonsulan. Konsul muda mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didala suatu daerah kekonsulan.

No comments:

Post a Comment